Baca Juga: Mau Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Masukkan Nomor KTP dari HP Apakah Kebagian
DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).
Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?
Cara Daftar FMOTM DKI Jakarta:
1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Alamat Lengkap, Segera Cek Bantuan Rp 300 Ribu yang Cair Juni 2021
2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.
3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.
4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR