Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini

Fadhliansyah - Jumat, 18 Juni 2021 | 14:40 WIB
Twitter/@romaanpicisan
Gambar Ilustrasi. Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini

Seperti yang diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Menurutnya, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.

Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.

Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).

Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,

Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular