Seperti yang diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Menurutnya, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.
Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.
Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.
Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).
Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,
Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR