“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Pembicaraan soal pelat nomor palsu ini muncul setelah beberapa hari lalu (15/6/2021), ada pria mengaku sebagai polisi yang ternyata menggunakan pelat nomor mobil palsu.
Pria berinsial AHH itu pun kemudian diciduk oleh polisi. Video saat penangkapan AHH pun viral di media sosial Instagram.
Source | : | Kompas.com,GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR