Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini

Fadhliansyah - Jumat, 18 Juni 2021 | 14:40 WIB
Twitter/@romaanpicisan
Gambar Ilustrasi. Jangan Coba-coba Pakai Pelat Nomor Palsu Kalau Gak Mau Dipenjara Atau Didenda Segini


MOTOR Plus-online.com - Jangan coba-coba pakai pelat nomor palsu kalau gak mau dipenjara atau didenda segini.

Memang mungkin untuk membuat pelat nomor palsu saat ini tidak sulit.

Karena jasa pembuat pelat nomor kendaraan mudah ditemukan di mana-mana.

Tapi bukan berarti bisa seenaknya membuat pelat nomor palsu ya bro, apalagi kalau cuma buat gaya-gayaan atau pengin kelihatan keren.

Baca Juga: Oknum Mengaku Polisi Pakai Pelat Nomor Palsu Ditangkap, Ini Kronologisnya

Baca Juga: Bikers Waspada, Salah Tilang Elektronik Terjadi Akibat Pelat Palsu

Karena disebutkan pada Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012.

Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu, penggunanya juga diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Gak hanya itu, untuk kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan juga dapat dipenjara lebih lama.

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Gunakan HP Ketik Pelat Nomor Akan Ketahuan

Seperti yang diterangkan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Menurutnya, Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan akah dijerat sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Pemilik kendaraan yang terbukti memalsukan pelat nomornya.

Maka akan diberikan penindakan tegas hingga ancaman penjara.

Baca Juga: Mau Punya Pelat Nomor Cantik Dan Unik, Siap-siap Rogoh Kocek Segini

“Bagi pemalsu pelat nomor, pertama akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” katanya dikutip dari Kompas.com.

Namun jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan).

Akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengenai penindakan pemalsuan ini,

Fahri mengatakan, pemalsuan pelat nomor bisa juga dijerat dengan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP).

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor


“Pemilik kendaraan juga bisa dipidanakan karena melakukan pemalsuan dokumen, hal ini sesuai dengan Pasal 263 KUHP,” ucapnya.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Pembicaraan soal pelat nomor palsu ini muncul setelah beberapa hari lalu (15/6/2021), ada pria mengaku sebagai polisi yang ternyata menggunakan pelat nomor mobil  palsu.

Pria berinsial AHH itu pun kemudian diciduk oleh polisi. Video saat penangkapan AHH pun viral di media sosial Instagram.

Source : Kompas.com,GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular