Bahkan jika dikalikan dua unit, totalnya masih di angka Rp 67,7 juta.
S yang sehari-hari bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima teror akibat tidak kunjung melunasi hutangnya.
Pria ini mengungkapkan secara lengkap awal mula ia bisa terjerat pinjol ilegal.
Awalnya ia mengaku terpaksa meminjam di pinjol tersebut karena kepepet.
Baca Juga: Jadi Saingan Berat NMAX dan PCX, Motor Matic Bongsor Kawasaki Ini Mendadak Stop Produksi
Informasi soal pinjol ini dia dapatkan dari media sosial Facebook
Pada saat itu, ada tawaran hutang Rp 900 ribu dengan bunga kecil dan jangka waktu pelunasan satu bulan.
"Saya tertarik karena tawaran menarik," ungkap S dikutip dari Tribunnews.com.
Apesnya setelah mengajukan pinjaman online tersebut, uang yang cair hanya Rp 600 ribu.
Source | : | TribunSolo,Tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR