Pemprov Jawa Timur menerapkan program tersebut sejak 20 April 2021.
Adapun masa berlaku diskon pajak kendaraan dan lainnya sampai dengan 24 Juni 2021.
Sebagai pengingat, pemutihan denda pajak bukan berarti mengubah besaran pajak yang wajib dibayarkan.
Besaran pajak tetap sama. Yang berbeda hanyalah sanksi administratif atau denda yang harusnya dibebankan telah hilang.
Baca Juga: Waspada Razia Pajak Kendaraan Digelar Sebentar Lagi, Ini Alasannya
Misalnya seorang wajib pajak menunggak pajak hingga 2 tahun.
Maka ia cukup membayar pajak selama 2 tahun tersebut tanpa ada tambahan denda.
Brother yang tinggal di Jawa Timur buruan manfaatin, jangan sampai kesempatan baik ini lewat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak dan Diskon PKB di Jawa Timur"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR