"Nanti pada waktunya akan disampaikan. Masih proses penggodokan. Sekarang masih kajian," tegas Riza.
Bila terealisasi, nantinya usulan perubahan tarif parkir ini akan dituangkan dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang tarif layanan parkir, denda pelanggaran transaksi, dan biaya penderekan/pemindahan kendaraan bermotor.
Nah menurut kalian gimana nih bro, setuju gak kalau tarif parkir di Jakarta naik sampai Rp 12 ribu per jamnya?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Revisi Tarif Parkir di Jakarta: Mobil Maksimal Rp 60.000 Per Jam, Motor Rp 18.000" dan Tribunnews.com dengan judul Rencana Kenaikan Tarif Parkir Rp60 Ribu/Jam, Wagub DKI: Supaya Orang Pindah ke Transportasi Publik
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR