Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Untuk mengecek apakah brother termasuk penerima bantuan PKH, dapat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Baca Juga: Siapkan NPWP dan KTP, Pemerintah Bagikan Bantuan Modal Usaha Rp 200 Juta Buruan Daftar
Bantuan sembako senilai Rp 200 ribu atau yang dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga masih akan cair pada Juni 2021.
Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000 per bulan.
Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras 15 kg, telur 1 kg, kacang hijau 1/2 kg, atau buah jeruk.
Source | : | Tribunnews.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR