Baca Juga: Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini
Contohnya seperti subsektor ekono kreatif (aplikasi, game, kuliner, film dan lain sebagainya).
Gak tanggung-tanggung, pemerintah sampai kucurkan dana puluhan juta untuk para penerimanya.
Begini cara untuk mendaftarkannya.
Ada 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pelaku usaha di subsektor kuliner, kriya, fashion.
Baca Juga: Bulan Juni 2021 Masih Ada 6 Bantuan Yang Bisa Cair, BLT UMKM hingga Bansos Rp 300 Ribu, Cek di Sini
Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Berdasarkan informasi di laman BIP Kemenparekraf, berikut ini adalah detail informasi mengenai bantuan tersebut:
BIP Reguler dan BIP JPU Terdapat dua jenis BIP dalam program ini, pertama adalah BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).
KOMENTAR