Baca Juga: Juni 2021 Terakhir Bantuan Rp 1,2 Juta Disalurkan Pemerintah, Ayo Daftar Siapkan KTP dan KK
Apa perbedaan keduanya?
Mengacu pada definisi yang tertera di Petunjuk Teknis BIP JPU, bantuan ini merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sementara BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU).
Baca Juga: Buruan Sikat Bantuan Modal Usaha dari Pemerintah Rp 200 Juta, Syaratnya Punya NPWP
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Persyaratan
Berikut ini adalah persyaratan untuk masing-masing program:
KOMENTAR