Besaran pajak kendaraan bisa berubah lantaran dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
"Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Herlina dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, hasil evaluasi NJKB tersebut nantinya ditetapkan melalui Pergub daerah terkait.
Data yang digunakan juga berasal dari stakeholder terkait, salah satunya adalah agen pemegang merk (APM).
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
"Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya." tuturnya.
"Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM," lanjut Herlina.
Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.
Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR