Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

Galih Setiadi - Selasa, 29 Juni 2021 | 20:00 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.

"Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen," ujarnya.

Kabid Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Gamal Suwantoro, juga mengatakan hal yang serupa.

Gamal pun memastikan bahwa perubahan besaran pajak kendaraan tersebut tidak akan naik atau jadi lebih mahal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya." kata Gamal

"Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular