"Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen," ujarnya.
Kabid Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Gamal Suwantoro, juga mengatakan hal yang serupa.
Gamal pun memastikan bahwa perubahan besaran pajak kendaraan tersebut tidak akan naik atau jadi lebih mahal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya." kata Gamal
"Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR