Saat dikonfirmasi terkait program tersebut, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu meminta untuk mengakses informasi tersebut langsung di website resmi Kemenparekraf/Barekraf.
"Selamat siang, silahkan akses ke bip.kemenparekraf.go.id atau https://youtu.be/cL-eWcUBLRE," katanya kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).
Perlu diketahui BIP Kemenparekraf ini terdiri dari dua jenis.
Yaitu BIP JPU dan juga BIP Reguler. Apa perbedaannya?
BIP JPU merupakan bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran) dalam bentuk dana uang untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktivasi tetap dalam rangka membantu keberlangsungan usaha pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan menghadapi efek pandemi Covid-19.
Sedangkan BIP Reguler adalah jenis bantuan yang sama yang diberikan pada para pelaku usaha parekraf untuk meningkatkan kapasitas usaha/produksi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, jadi tidak terikat waktu pandemi.
Besaran jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal Rp 200.000.000 per penerima untuk BIP Reguler, dan sebesar Rp 20.000.000 per penerima untuk BIP JPU.
Dana ini berasal dari Pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf.
Baca Juga: Ada Tambahan Modal Usaha Sebesar Rp 200 Juta, Siapkan NPWP Daftarnya Lewat Link Ini
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR