Kemudian, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.
Syarat-syarat mendapatkan BIP JPU dan BIP Reguler:
BIP JPU
1. Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif:
2. kuliner, kriya atau fesyen;
3. Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
4. Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
5. Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
6. Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Siapkan KTP, Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Disalurkan Bulan Juli 2021
BIP Reguler
1. Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
2. Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan;
3. Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV;
4. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS;
5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
Baca Juga: Cepet Langsung Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Sebelum Ditutup Akhir Juni 2021, Siapkan NIK dan KK
Source | : | Tribun Timur |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR