Simak perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang wajib brother ketahui:
1. Work From Home
Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.
Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?
2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal
Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.
Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR