3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan
Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.
Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.
Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya
4. Kapasitas Penumpang Transportasi Umum
Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR