Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro

Galih Setiadi - Kamis, 1 Juli 2021 | 21:25 WIB
Dok. Dinas Perhubungan Kalimantan Barat
Ilustrasi. Simak perbedaan PPKM darurat dan PPKM Mikro.

MOTOR Plus-online.com - Simak perbedaan PPKM darurat dan PPKM Mikro yang segera dimulai dalam waktu dekat.

Kabar penting buat bikers, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat segera dimulai.

Aturan PPKM darurat sendiri dimulai hari Jumat (3/7/2021).

Masa berlaku PPKM darurat selama dua minggu lebih, tepatnya 20 Juli 2021.

Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021

Baca Juga: Catat Nih Usulan Aturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Mal Sampai Tempat Ibadah Ditutup

Tujuan pemberlakuan PPKM Mikro untuk menekan kasus penularan Covid-19.

Mengingat kasus Covid-19 kembali melonjak pasca-liburan Lebaran hingga menyebabkan sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta kolaps dan antrean pasien membludak.

Sebelum menerapkan PPKM darurat, DKI Jakarta telah berbagai macam kebijakan untuk menekan penambahan kasus Covid-19 mulai dari PSBB, PPKM, hingga PPKM mikro.

Terakhir, Jakarta memberlakukan PPKM mikro terhitung dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Baca Juga: Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Simak perbedaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat yang wajib brother ketahui:

1. Work From Home

Dalam dokumen resmi soal PPKM darurat, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.

Sedangkan aturan PPKM Mikro, aktivitas tempat kerja atau perkantoran wajib menerapkan WFH 75 persen.

Tidak ada klasifikasi batasan tempat kerja berada di zona merah atau tidak.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang Lagi, Layanan Perpanjang dan Bikin Baru SIM Tetap Dibuka?

2. Operasional Pusat Perbelanjaan/Mal

Saat PPKM darurat, operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Sementara sebelumnya pada PPKM mikro, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Adapun dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro Lanjut, Berani Langgar Siap-siap Bayar Denda Segini

3. Dine-in di Restoran, Kafe, Rumah Makan

Pengunjung dilarang makan/minum di tempat (dine-in) di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall, selama PPKM darurat.
Restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya hanya diperbolehkan melayani delivery/take away.

Pada PPKM mikro, dine-in di restoran, rumah makan, kafe masih diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Jam operasionalnya pun dibatasi sampai dengan pukul 20.00.

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

4. Kapasitas Penumpang Transportasi Umum

Pada PPKM darurat, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sedangkan pada PPKM mikro, kapasitas penumpang transportasi umum adalah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

5. Kegiatan kemasyarakatan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat dan tidak boleh makan di tempat resepsi selama PPKM darurat.

Pada PPKM mikro, kegiatan hajatan masih diperbolehkan dengan dihadiri maksimal 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

6. Tambahan Aturan di PPKM darurat

Ada tiga aturan tambahan dalam PPKM mikro yakni:

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1 keberangkatan) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Masker wajib digunakan saat beraktivitas di luar rumah. Penggunaan face shield tidak diizinkan tanpa penggunaan masker.
  • Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Jangan coba-coba melanggar ya bro, biar penularan Covid-19 semakin mereda.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat di Jakarta Berlaku Mulai 3 Juli, Simak Bedanya dengan PPKM Mikro"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular