PPKM darurat yang telah diresmikan diharapkan dapat membendung Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.
Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: 15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers
dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan.
Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR