Sedangkan untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Selain itu, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR