Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).
"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin," ucapnya.
"serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," tutur Zaki.
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.
Baca Juga: Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro
Setelah itu, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi." ucapnya.
Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," kata Zaki.
Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jangan Kelayapan, Ini 28 Titik Penyekatan di Jakarta yang Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR