"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Meskipun sanksinya baru tahap sosialisasi, namun jangan coba-coba melanggar.
Taati aturan PPKM darurat, demi menahan kasus Covid-19 yang semakin parah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR