MOTOR Plus-online.com - Berani melanggar aturan PPKM darurat, SIM dan kartu ini bakal disita.
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat alias PPKM darurat sudah dimulai.
Start PPKM darurat dimulai pada hari ini, Sabtu (3/7/2021).
Sementara masa berlaku PPKM darurat berlangsung 18 hari, tepatnya 20 Juli 2021.
Baca Juga: Horeee 1 Juli Besok Bikin SIM dan Pajak Motor Gratis Gak Perlu Bayar, Syaratnya Cuma Ini
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya
Lalu muncul kabar sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Seperti pelaksaan PPKM darurat di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sanksi tersebut untuk memberikan efek jera bagi setiap pelanggar.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Baca Juga: Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini
Nantinya, petugas akan menyita kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga surat izin mengemudi (SIM).
"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin," ucapnya.
"serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," tutur Zaki.
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.
Baca Juga: Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro
Setelah itu, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi." ucapnya.
Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," kata Zaki.
Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jangan Kelayapan, Ini 28 Titik Penyekatan di Jakarta yang Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat
"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Meskipun sanksinya baru tahap sosialisasi, namun jangan coba-coba melanggar.
Taati aturan PPKM darurat, demi menahan kasus Covid-19 yang semakin parah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KTP dan SIM Pelanggar PPKM Darurat Akan Disita"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR