Baca Juga: Asyik Polisi Kasih Dispensasi Perpanjang SIM Selama PPKM Darurat
Berarti, masa berlaku SIM dengan aturan lama kurang 4 bulan dari 5 tahun.
Pembuat SIM dirugikan karena masa berlaku habis sebelum tanggal 10 Agustus saat SIM itu dibuat.
Saat ini, sesuai dengan kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, Pasal 41 ayat (3) dituliskan bahwa data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.
Baca Juga: Tetap Buka Saat PPKM Darurat, Kapasitas Satpas SIM Berkurang Drastis
Kemudian, pada ayat (4) disebutkan, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Jadi, masa berlaku Smart SIM ini bukan lagi dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Cara Perpanjang SIM online
KOMENTAR