Kini bikers enggak perlu keluar rumah untuk perpanjang SIM online, karena sudah ada aplikasinya.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba Langgar PPKM Darurat, SIM dan Kartu Ini Bakal Ditahan
Berikut cara memperpanjang SIM lewat aplikasi:
1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri", yang dapat diunduh pada handphone Android melalui Google Play Store. Dalam beberapa waktu mendatang, layanan juga akan tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Setelah mengunduh aplikasi, pemohon akan diminta memasukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna.
Baca Juga: Selama PPKM Darurat Masa Berlaku SIM Habis Dapat Dispensasi, Ini Batas Waktunya
4. Pengguna diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP yang akan diunggah untuk diverifikasi melalui face recognition.
5. Jika dinyatakan valid, maka layanan membuat dan memperpanjang SIM online siap digunakan.
6. Masuk kembali ke aplikasi Digital Korlantas Polri, dan pilih ikon "SINAR", lalu pilih perpanjangan SIM.
KOMENTAR