Pemberlakuan diskon pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak kemarin, Senin (5/7/2021).
Masa berlaku keringanan pajak kendaraan itu sampai 31 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.
"Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan dimulai Senin (5/7/2021) hingga akhir Agustus 2021 mendatang," jelasnya dikutip dari TribunKaltim.co.
Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos
Ia berharap program keringanan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan.
Mengingat masa berlakunya juga cukup singkat, yakni sekitar 2 bulan.
"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Walaupun sekarang masih dalam kondisi pandemi, tetapi kewajiban membayar pajak pun harus tetap dijalankan." tuturnya.
"Dan dengan diluncurkannya program ini semoga bisa membantu meringankan beban masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR