Lebih lanjut dia membeberkan relaksasi ini tidak jauh berbeda dari program sebelumnya.
Relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan.
Kemudian ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya.
Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda.
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
"Ada diskon 20 persen untuk pembayaran PKB. Ini berlaku untuk semua pembayaran pajak, baik yang belum atau pun sudah lewat masa berlakunya." paparnya.
"Jadi mari masyarakat manfaatkan program ini agar bisa menjadi wajib pajak yang tertib membayar pajak," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Samsat Kubar Kembali Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan, Tawarkan Diskon 20 Persen"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR