Nah, brother juga gak perlu takut ketemu debt collector sok jagoan atau semena-mena.
Soalnya, penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector punya aturan.
Seperti yang disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan." jelas Tulus mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Dengan kata lain, tanyakan tentang surat sita fidusia asli dari pengadilan.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR