MOTOR Plus-online.com - Gak perlu takut ketemu debt collector sok jagoan di jalan.
Satu pertanyaan bikin oknum debt collector sok jagoan perlahan mundur.
Meskipun masih banyak oknum debt collector tarik paksa kendaraan.
Seperti gerombolan debt collector yang bikin dunia maya heboh belum lama ini.
Sekelompok debt collector atau yang biasa disebut juga mata elang terlibat bentrok dengan sejumlah ojol.
Lokasinya berada di wilayah Jalan Raya Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Aksi keributan berlangsung Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Beruntung pihak kepolisian berhasil melerai keduanya ke tempat masing-masing.
Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget
Nah, brother juga gak perlu takut ketemu debt collector sok jagoan atau semena-mena.
Soalnya, penarikan kendaraan yang dilakukan debt collector punya aturan.
Seperti yang disampaikan Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan." jelas Tulus mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Debt Collector Senang Melihat Helm Ini, Bisa Pantau Pelat Nomor Motor
Menanggapi kejadian penarikan kendaraan di pinggir jalan, Tulus mengatakan jika klaim konsumen sudah lunas, didatangi juru tagih itu tidak masuk akal.
Tak hanya itu, Tulus menjelaskan bila juru tagih ingin menarik kendaraan maka ada syarat yang harus dipenuhi, yakni wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Dengan kata lain, tanyakan tentang surat sita fidusia asli dari pengadilan.
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan? Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Baca Juga: Nikita Mirzani Siram Debt Collector, Pernah Cium Mantan Pembalap MotoGP
Kemudian soal klaim konsumen sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Coba saja tanyakan ke debt collector yang menagih brother, kalau memang resmi dari pengadilan pasti bisa menunjukkan suratnya.
Jadi gak perlu takut lagi ketemu debt collector deh.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR