Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya
Hal itu disampaikan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha.
"Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak," tuturnya dalam situs resmi Bapenda Bali.
Ada juga bentuk keringanan pajak kendaraan selain diskon.
Antar program relaksasi pajak kendaraan juga berbeda masa berlakunya.
Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
Keringanan pajak kendaraan di Bali mencakup:
1. Diskon pajak kendaraan
Masa berlakunya antara tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun.
Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR