Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:50 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya.

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya

Hal itu disampaikan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha.

"Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak," tuturnya dalam situs resmi Bapenda Bali.

Ada juga bentuk keringanan pajak kendaraan selain diskon.

Antar program relaksasi pajak kendaraan juga berbeda masa berlakunya.

Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya

Keringanan pajak kendaraan di Bali mencakup:

1. Diskon pajak kendaraan

Masa berlakunya antara tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.

Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun.

Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular