2. Gratis BBNKB II (Balik Nama)
Masa keringanan tersebut baru berlaku mulai 4 September 2021.
Kemudian akan diberlakukan sampai tanggal 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
3. Pemutihan denda pajak kendaraan
Program ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.
Adapun masa berlakunya sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja.
Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR