Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Galih Setiadi - Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:50 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya.

2. Gratis BBNKB II (Balik Nama)

Masa keringanan tersebut baru berlaku mulai 4 September 2021.

Kemudian akan diberlakukan sampai tanggal 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Tangkapan layar
Program diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya.

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

3. Pemutihan denda pajak kendaraan

Program ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.

Adapun masa berlakunya sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.

Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja.

Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular