MOTOR Plus-online.com - Mumpung ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya, segera diurus cek syarat ini.
Kesempatan bagus buat bikers buat bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.
Langsung manfaatkan keringanan pajak kendaraan di tengah PPKM darurat begini.
Eits, program keringanan pajak kendaraan ini gak cuma sekedar diskon.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang kasih relaksasi atau keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.
Ada beberapa bentuk keringanan pajak yang diberlakukan Pemprov Bali.
Keringanan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menuntaskan tunggakan pajak.
Baca Juga: Buruan Urus, Diskon Pajak Kendaraan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini
Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Masih Dihapus Langsung Diurus Catat Masa Berlakunya
Hal itu disampaikan Kepala Badan Daerah Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha.
"Masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, dan tidak mengulur-ngulur waktu untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak," tuturnya dalam situs resmi Bapenda Bali.
Ada juga bentuk keringanan pajak kendaraan selain diskon.
Antar program relaksasi pajak kendaraan juga berbeda masa berlakunya.
Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
Keringanan pajak kendaraan di Bali mencakup:
1. Diskon pajak kendaraan
Masa berlakunya antara tanggal 8 Juni sampai dengan 3 September 2021.
Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun.
Sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja
2. Gratis BBNKB II (Balik Nama)
Masa keringanan tersebut baru berlaku mulai 4 September 2021.
Kemudian akan diberlakukan sampai tanggal 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus
3. Pemutihan denda pajak kendaraan
Program ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.
Adapun masa berlakunya sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.
Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja.
Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR