3 Cara Gampang Cek Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat

Erwan Hartawan - Selasa, 13 Juli 2021 | 19:00 WIB
GridOto.com
3 cara cek pajak kendaraaan bermotor

1. SMS

Pengecekan biaya pajak kendaraan pribadi juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke 8893.

Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893.

Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.

2. Website

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.

Layanan ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

Melalui website, pemilik kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan.

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular