1. SMS
Pengecekan biaya pajak kendaraan pribadi juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke 8893.
Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893.
Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
2. Website
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.
Layanan ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Melalui website, pemilik kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR