Cara mengeceknya pun cukup mudah, beirkut langkah-langkahnya.
a. Masuk ke laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
b. Masukkan nomor polisi dan nomor induk kependudukan (NIK).
c. Selanjutnya klik proses.
d. Laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Aplikasi
Terakhir mengecek pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui aplikasi Android di Play Store.
Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
Aplikasi tersebut bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang dapat diunduh secara gratis.
Untuk cara mengeceknya hampir sama dengan metode melalui website, yaitu cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aplikasi akan mencari data dan bila sesuai, maka akan menampilkan data info kendaraan hingga pajak yang harus dibayar.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR