MOTOR Plus-Online.com - Begini 3 cara gampang cek pajak kendaraan bermotor di masa PPPK Darurat.
Saat ingin membayar pajak kendaraan sebaiknya pemilik kendaraan tau berapa biaya yang disiapkan.
Apalagi selama PPKM Darurat banyak mobilitas yang dikurangi.
Hasilnya membuat masyarakat dilarang berlama-lama di luar rumah.
Tapi tenang banyak cara untuk cek pajak kendaraan khususnya untuk warga Jakarta.
Gak perlu ke Samsat, bisa juga secara online loh.
Pemilik kendaraan hanya bermodal hp atau laptop langsung bica cek pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
Setidaknya ada 3 cara untuk cek pajak kendaraan, sebagai berikut.
Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar
Baca Juga: PPKM Darurat, Layanan Samsat Keliling Tutup Sementara Di Wilayah Ini
1. SMS
Pengecekan biaya pajak kendaraan pribadi juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke 8893.
Caranya cukup ketik INFO (spasi) RANMOR (spasi) lalu lintas tulis nomor kendaraan lengkap dan kirim ke 8893.
Tunggu SMS balasan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Setelah itu pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, hingga jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan.
2. Website
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan bermotor secara online.
Layanan ini dikembangkan oleh Tim Aplikasi Samsat PKB-BBNKB Diskominfotik Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Melalui website, pemilik kendaraan berpelat B baik motor atau mobil dapat mengecek nominal pajak yang harus dibayarkan.
Cara mengeceknya pun cukup mudah, beirkut langkah-langkahnya.
a. Masuk ke laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
b. Masukkan nomor polisi dan nomor induk kependudukan (NIK).
c. Selanjutnya klik proses.
d. Laman Samsat akan menunjukkan detail info nominal pajak yang harus dibayarkan.
3. Aplikasi
Terakhir mengecek pajak kendaraan bermotor juga dapat dilakukan melalui aplikasi Android di Play Store.
Baca Juga: Jakarta Kapan Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Catat Nih Tanggalnya
Aplikasi tersebut bernama Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta yang dapat diunduh secara gratis.
Untuk cara mengeceknya hampir sama dengan metode melalui website, yaitu cukup memasukkan nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aplikasi akan mencari data dan bila sesuai, maka akan menampilkan data info kendaraan hingga pajak yang harus dibayar.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR