Insentif akan didapatkan setelah peserta selesai melakukan pelatihan dan mengikuti survei.
Itu artinya peserta yang mengikuti Program Kartu Prakerja akan dapat bantuan total Rp 3.550.000 juta selama 4 bulan.
Penjelasan Pihak Manajemen
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menyampaikan, pihaknya masih akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan mekanismenya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Komite Cipta Kerja untuk menentukan jadwal dan mekanismenya," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com.
"Segera kami sampaikan bila sudah ada keputusan," lanjut Louisa.
Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar dan menanti kapan serta jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18.
Sementara itu, berikut syarat dan tata cara mendaftar Kartu Prakerja sebagaimana dilansir laman prakerja.go.id:
1. Syarat
- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan program PHK);
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Juli 2021, Bawa KTP dan KK Saat Pencairan
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR