- Pekerja (buruh/karyawan);
- Wirausaha;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;
- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
2. Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
a. Cara membuat akun Prakerja di situs resmi Kartu Prakerja:
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang
- Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru
- Cek e-mail masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja
Baca Juga: Mendadak Dibagi-bagi Bantuan Rp 600 Ribu untuk Jutaan Orang Cek Nama Anda dari HP
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR