Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 6 September 2021.
Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Secara khusus bagi pajak kendaraan yang sudah mengalami keterlambatan beberapa tahun.
Nantinya denda pajak kendaraan akan hilang secara otomatis.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Hal itu disampaikan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Kota Tegal, Mochamad Syafii
"Denda pajaknya dihilangkan, yang dikenakan hanya pajak pokoknya saja." jelas Syafii mengutip TribunJateng.com.
"Berlaku untuk semua kendaraan bermotor," tuturnya.
Menurut Syafii, pembebasan denda PKB ini juga untuk meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bocor, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Daerah DKI Jakarta
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR