Ia menilai, ada penurunan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat.
Syafii berharap, dengan program pemutihan tersebut ada peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan momen ini untuk meringankan pembayaran pajak.
"Kalau keterlambatan pajaknya lebih dari 6 tahun, yang dikenakan hanya 5 tahun dan 1 tahun yang sedang berjalan." paparnya"
Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
"Misalkan 10 tahun, maka yang dikenakan pajaknya hanya 6 tahun," kata dia.
Syafii mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tersebut di Samsat induk maupun Samsat keliling.
Tunggu apalagi, yuk diurus pajak kendaraan brother secepatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Warga Tegal Diimbau Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan, Syafii: Denda Otomatis Hilang"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR