MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lolos, mumpung pemutihan pajak kendaraan masih ada.
Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, baik pajak motor atau kendaraan lainnya.
Apalagi di tengah pandemi Covid-19 begini, dampak ekonominya terasa banget, termasuk saat mau bayar pajak kendaraan.
Tapi gak perlu sedih lagi, masih ada pemutihan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaran membebaskan denda atau sanksi administratif.
Seperti yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Masyarakat yang telat melunasi pajak tahunan kendaraannya, dibebaskan dari denda keterlambatan.
Tapi ingat, program pemutihan ini ada batas waktunya.
Baca Juga: Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus
Baca Juga: 5 Daerah Lagi Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Nunggak 2 Tahun Gak Perlu Bayar
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlaku hingga 6 September 2021.
Pemprov Jawa Tengah berharap masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Secara khusus bagi pajak kendaraan yang sudah mengalami keterlambatan beberapa tahun.
Nantinya denda pajak kendaraan akan hilang secara otomatis.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Hal itu disampaikan Kasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Samsat Kota Tegal, Mochamad Syafii
"Denda pajaknya dihilangkan, yang dikenakan hanya pajak pokoknya saja." jelas Syafii mengutip TribunJateng.com.
"Berlaku untuk semua kendaraan bermotor," tuturnya.
Menurut Syafii, pembebasan denda PKB ini juga untuk meringankan masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bocor, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Daerah DKI Jakarta
Ia menilai, ada penurunan pembayaran pajak yang dilakukan oleh masyarakat.
Syafii berharap, dengan program pemutihan tersebut ada peningkatan pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan momen ini untuk meringankan pembayaran pajak.
"Kalau keterlambatan pajaknya lebih dari 6 tahun, yang dikenakan hanya 5 tahun dan 1 tahun yang sedang berjalan." paparnya"
Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
"Misalkan 10 tahun, maka yang dikenakan pajaknya hanya 6 tahun," kata dia.
Syafii mengatakan, masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak tersebut di Samsat induk maupun Samsat keliling.
Tunggu apalagi, yuk diurus pajak kendaraan brother secepatnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Warga Tegal Diimbau Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan, Syafii: Denda Otomatis Hilang"
Source | : | TribunJateng.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR