Syarat Penerima BPUM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Bantuan BPUM Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Berikut Cara Mencairkannya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR