MOTOR Plus-online.com - Hari Kamis 15 Juli 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar layanan mobil SIM keliling, ternyata ada SIM yang gak bisa diperpanjang di sini.
Layanan mobil SIM keliling dari Dirlantas Polda Metro Jaya hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Yang bisa diproses perpanjang SIMnya hanya yang masa berlakunya masih hidup alias belum mati.
Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati harus memohon membuat SIM baru kembali.
Untuk membuat SIM baru harus dilakukan di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Pastinya ribet jika sampai lupa perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, harus menyediakan waktu kurang lebih 120 menit untuk pembuatan SIM baru.
Padahal kalau proses perpanjang SIM paling hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menitan dengan syarat lengkap.
Dengan catatan proses 30 menit dihitung sejak berkas yang lengkap diterima oleh petugas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 14 Juli 2021, Lokasi Tidak Di Jalur PPKM Darurat
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, Buruan Perpanjang Jangan Sampai Kena Tilang
KOMENTAR