Untuk jadwal jam operasional layanan SIM Keliling pada hari Kamis 15 Juli 2021 sudah dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021, Bisakah Perpanjang SIM Tanpa KTP?
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021, Hanya Bisa Perpanjang SIM A Dan C
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Asyiknya lokasi dari layanan mobil SIM keliling tidak berada di jalur PPKM Darurat.
Pelayanan perpanjang SIM tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Ada Rahasia Di Huruf N Dari Yamaha NMAX, Jangan Kaget Sama Artinya
Jadi masyarakat tetap bisa perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling dengan aman dan nyaman.
Buruan perpanjang SIMnya jangan sampai kadaluarsa nanti harus bikin SIM baru, mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
KOMENTAR