MOTOR Plus-online.com - Hari Kamis 15 Juli 2021, Dirlantas Polda Metro Jaya menggelar layanan mobil SIM keliling, ternyata ada SIM yang gak bisa diperpanjang di sini.
Layanan mobil SIM keliling dari Dirlantas Polda Metro Jaya hanya untuk perpanjang SIM A dan SIM C saja.
Yang bisa diproses perpanjang SIMnya hanya yang masa berlakunya masih hidup alias belum mati.
Untuk pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis alias mati harus memohon membuat SIM baru kembali.
Untuk membuat SIM baru harus dilakukan di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
Pastinya ribet jika sampai lupa perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, harus menyediakan waktu kurang lebih 120 menit untuk pembuatan SIM baru.
Padahal kalau proses perpanjang SIM paling hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 menitan dengan syarat lengkap.
Dengan catatan proses 30 menit dihitung sejak berkas yang lengkap diterima oleh petugas.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 14 Juli 2021, Lokasi Tidak Di Jalur PPKM Darurat
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Selasa 13 Juli 2021, Buruan Perpanjang Jangan Sampai Kena Tilang
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 13 Juli 2021, SIM Hilang Masih Bisa Diperpanjang?
Syarat untuk perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Jangan lupa sertakan foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Kalau ini lupa disertakan pastinya makin lama prosesnya karena harus mencari tukang foto copy di dekat layanan mobil SIM keliling.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 8 Juli 2021, Awas Jangan Salah Tempat Bro
Layanan mobil SIM keliling tidak menyediakan fasilatas foto copy.
Jangan lupa juga disertakan surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditunjuk oleh Polri.
Kalau syarat sudah lengkap langsung sambangi layanan mobil SIM keliling hari Kamis 15 Juli 2021 di lokasi sebagai berikut:
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Selatan : Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel
Jakarta Barat : LTC Glodok
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 7 Juli 2021, Segini Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Untuk jadwal jam operasional layanan SIM Keliling pada hari Kamis 15 Juli 2021 sudah dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-
2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 6 Juli 2021, Bisakah Perpanjang SIM Tanpa KTP?
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti asuransi kesehatan.
Untuk asuransi Kesehatan pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.
Memiliki SIM merupakan kewajiban dari setiap pengendara motor saat riding di jalan raya.
Ketentuan wajib memiliki SIM diatur dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 5 Juli 2021, Hanya Bisa Perpanjang SIM A Dan C
Jikat tidak dapat menunjukan SIM akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 pada UU LLAJ.
Saat ini Pemprov DKI Jakarta diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Asyiknya lokasi dari layanan mobil SIM keliling tidak berada di jalur PPKM Darurat.
Pelayanan perpanjang SIM tetap menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Baca Juga: Ada Rahasia Di Huruf N Dari Yamaha NMAX, Jangan Kaget Sama Artinya
Jadi masyarakat tetap bisa perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling dengan aman dan nyaman.
Buruan perpanjang SIMnya jangan sampai kadaluarsa nanti harus bikin SIM baru, mengikuti ujian teori dan praktik kembali.
KOMENTAR