Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.
Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM saja.
Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo ditanggal tersebut bisa melunasi pembaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.
Selain Jakarta, terdapat 5 wilayah yang memberikan pemutihan denda pajak kendaraan.
1. Jawa Tengah
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
Baca Juga: 5 Daerah Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Jakarta Kapan?
2. Bali
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR