Jangan Kaget Punya SIM Tetap Ditilang Polisi, Penggolongan SIM C Berlaku Bulan Depan

Aong - Kamis, 15 Juli 2021 | 12:20 WIB
Kompas.com
Pengendara moge lebih dari 250 cc masih pakai SIM C lama akan ditilang

MOTOR Plus-online.com - Bukan lagi wanaca, Agustus besok penggolongan SIM C mulai diterapkan di jalanan.

Punya SIM tetap ditilang polisi, penggolongan SIM C berlaku bulan depan, jika mengendara motor dengan SIM yang tidak cocok akan ditindak. 

Seperti diketahui, penggolongan SIM C yaitu C, CI dan CII berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.

Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.

Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya

Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya

Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.

Info dari NTMC Polri, penggolongan SIM C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular