Baca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief melalui Youtube NTMC Polri, Rabu 14 Juli 2021.
Arief menjelaskan, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.
Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua yaitu:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
2. SIM CI
Belaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
KOMENTAR