Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Arief membeberkan untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Untuk rincian, dalam pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000 , SIM CI Rp 100.000 , serta CII Rp 100.000.
Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp 75.000.
Dia menyebutkan bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka dijadwalkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.
Dia menjelaskan terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:
Baca Juga: Aturan Baru Ini Bikin Masa Berlaku SIM Jadi Makin Panjang, Simak Bro
Bagi memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.
"Kepada pengemdara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi," ucapnya.
"Jadi pengendara sepeda motor tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022," sebutnya.
KOMENTAR