MOTOR Plus-online.com - Bukan lagi wanaca, Agustus besok penggolongan SIM C mulai diterapkan di jalanan.
Punya SIM tetap ditilang polisi, penggolongan SIM C berlaku bulan depan, jika mengendara motor dengan SIM yang tidak cocok akan ditindak.
Seperti diketahui, penggolongan SIM C yaitu C, CI dan CII berdasarkan kapasitas mesin motor yang dipakai.
Jika SIM tidak sesuai dengan volume silinder pemotor akan ditilang.
Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM C Mulai Berlaku Bulan Depan, Begini Ketentuannya
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Bakal Berlaku Agustus 2021, Catat Syarat Bikinnya
Misalkan masih menggunakan SIM C lama sedangkan yang dikendarai motor di atas 250 cc, maka polisi akan menilangnya.
Info dari NTMC Polri, penggolongan SIM C akan dimulai Agustus 2021 mendatang.
Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan implementasi penggolongan SIM C secara nasional ditargetkan dalam satu bulan ke depan.
Baca Juga: Kenapa SIM Mati atau Kedaluarsa Tidak Dapat SMS, Polisi Kasih Alasan
"Targetnya di bulan Agustus sudah mulai diimplementasikan. Jadi bagi masyarakat yang mengendarain kendaraan roda dua di atas 250 cc ataupun di atas 500 cc maka pada Agustus nanti sudah ditingkatkan golongannya dari C menjadi C I, " kata Arief melalui Youtube NTMC Polri, Rabu 14 Juli 2021.
Arief menjelaskan, penggolongan SIM C, CI, CII akan dibedakan sesuai dengan kapasitas isi silinder.
Sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, berikut adalah penggolongan SIM C sesuai kapasitas dari kendaraan roda dua yaitu:
1. SIM C
Berlaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Cek Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Resmi, Urus SIM C Cuma Butuh Segini
2. SIM CI
Belaku bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 550 cc atau kendaraan roda yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan roda dua yang menggunakan daya listrik.
Arief membeberkan untuk tarif pembuatan SIM baru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Masa Berlaku SIM Habis Selama PPKM Darurat Perpanjang SIM Bisa Diundur
Untuk rincian, dalam pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000 , SIM CI Rp 100.000 , serta CII Rp 100.000.
Kemudian untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif yang sama untuk ketiga jenis SIM yakni Rp 75.000.
Dia menyebutkan bagi tiap pengendara yang hendak mengajukan kenaikan golongan SIM maka dijadwalkan untuk membayar biaya penerbitan SIM baru.
Dia menjelaskan terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan kenaikan golongan SIM tersebut, antara lain:
Baca Juga: Aturan Baru Ini Bikin Masa Berlaku SIM Jadi Makin Panjang, Simak Bro
Bagi memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk mendapatkan SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu, aparat kepolisian juga akan memberikan dispensasi waktu bagi pengendara motor gede di atas 500 cc. Diharapkan pada Agustus 2021 nanti sudah beralih ke golongan SIM CI.
"Kepada pengemdara sepeda motor khususnya yang di atas 500 cc, selama Agustus diharapkan sudah naik ke golongan ke CI dan di tahun 2022 itu akan diberikan dispensasi," ucapnya.
"Jadi pengendara sepeda motor tetap dapat mengendarai kendaraannya menggunakan SIM CI sampai 2022," sebutnya.
KOMENTAR