3. Bank Indonesia (BI)
Kalau mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini
4. Kantor Polisi
Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan, bisa laporkan debt collector ke kantor polisi.
Bikin debt collector 'nakal' langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR