MOTOR Plus-online.com - Jangan takut lagi ketemu debt collector doyan teror, langsung lapor ke sini akan diproses.
Selama pandemi Covid-19, rupanya masih banyak oknum debt collector tarik paksa kendaraan.
Bahkan debt collector sering bikin gaduh dan berujung tawuran.
Seperti sekelompok debt collector vs ojol yang sempat viral.
Keributan tersebut berada di wilayah Jalan Raya Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kejadiannya berlangsung hari Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 17:00 WIB.
Beberapa ojol pun melayangkan helmnya diarah debt collector.
Beruntung pihak kepolisian berhasil memukul mundur keduanya.
Baca Juga: Hotman Paris Cecar Debt Collector Cara Tahu Motor Kredit Macet Jawabannya Bikin Kaget
Baca Juga: Terungkap Debt Collector Lacak Motor Kredit Macet Cuma Klik HP Langsung Ketahuan
Buat brother yang masih punya tunggakan cicilan motor, gak usah takut ketemu debt collector.
Ada 5 rekomendasi nomor telepon yang bisa brother coba:
1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Jika diintimidasi debt collector dapat minta bantuan atau mengadukannya ke YLBHI.
Bisa hubungi nomor telepon 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
Baca Juga: Polisi Kasih Bocoran 4 Tips Lawan Debt Collector, Bisa Menang Telak
2. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan.
Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti.
Jika ada perilaku 'premanisme; oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui lewat - Call center: 021-7981858 atau 7971378.
Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini
3. Bank Indonesia (BI)
Kalau mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
Baca Juga: Waspada Polisi dan Debt Collector Tangkap Motor dari Kode Pelat Nomor Ini
4. Kantor Polisi
Selain dari empat lembaga di atas yang sudah dijelaskan, bisa laporkan debt collector ke kantor polisi.
Bikin debt collector 'nakal' langsung ciut juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Bikers bisa membuat laporan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Geger Debt Collector Vs Ojol Bentrok, Ini Istilahnya yang Gak Banyak Orang Paham
5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan oknum debt collector 'nakal' juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR